Fiqih Mawaris Kontemporer: Pembagian Ahli Waris yang Adil Berdasarkan Gender
Kedudukan Perempuan dalam Fiqh Mawaris Sebelum memunculkan sosok perempuan dalam fiqh mawaris, perlu diketahui bersama sosok perempuan dalam budaya Islam pada saat fiqih lahir. Dalam fiqih munakahat laki-laki mendapatkan tempat yang spesial. Dalam kitab Uqud al-Lujjain, berbicara tentang perempuan harus tunduk dan patuh terhadap apa yang dikehendaki suami, terutama dalam hubungan seks. Dalam membahas hal ini dikutip hadis-hadis yang memerintah seorang istri harus memberikan pelayanan total kepada suami, antara lain hadis yang terkesan janggal: “Seorang perempuan yang menghabiskan siangnya untuk berpuasa dan malamnya untuk beribadah, lalu ketika diajak suaminya ke tempat tidur, dia terlambat satu saat saja, kelak di hari kiamat akan diseret dengan rantai bersama-sama para setan di neraka paling bawah” (Syaikh, 2005: 53-54). Melihat kejanggalan dalam matan hadits dalam kitab tersebut, banyak kemudian pemikir Muslim Kontemporer melakukan pelacakan terhadap hadits-hadits yang digunakan dalam kitab tersebut. Seperti yang dilakukan Husein Muhammad yang meneliti hadits-hadits yang dikutip dalam kitab uqud dulujjain tenyata mayoritas masuk kategori tidak shahih, ada yang hasan, dhaif bahkan maudhu’. Sementara sebagian lagi tidak diketahui sumbernya (Husein, 2001: 245). Persoalan dalam rumah tangga yang bias gender selanjutnya adalah tentang nusyuz. Dalam kitab yang sama, nusyuz hanya diartikan sebagai ketidakpatuhan seorang istri kepada suami yang dalam surat an-Nisa’ ayat 34 suami diberikan hak untuk memberikan nasehat, memisahkan tempat tidur bahkan memukul istri apabila tidak taat pada suami. Ini yang kemudian menjadi bias gender dan mendeskreditkan posisi perempuan dalam keluarga. Subordinasi perempuan tidak hanya dalam persoalan munakahat, dalam fiqh muamalah perempuan juga memeiliki ruang yang sempit dibandingkan laki-laki. Dalam surat al-Baqarah ayat 282-283 yang menyebutkan kesaksian dua orang perempuan sama dengan satu orang laki-laki dan diasumsikan oleh umat Islam pada umumnya sebagai hukum tentang harga perempuan separuh laki-laki. Penafsiran yang demikian telah berlangsung lama dan diterima tanpa perlawanan karena kesadaran tentang hak-hak perempuan masih sangat minim. Bahkan menurut Siti Ruhaini Dzuhayatin, generalisasi kesaksian perempuan separuh dari laki laki tidak saja pada persoalan ekonomi, tetapi pada bidang-bidang lainnya di luar cakupan ayatnya. Bahkan tanpa dukungan ayatpun, tebusan diat bagi perempuan yang terbunuh secara tidak sengaja adalah setengah dari laki-laki (Siti, 1996: 15).
Jika diambil dari akar masalahanya, Muhammad Syahrur berpendapat bahwa salah satu penyebabnya adalah dalam sejarah laki-laki selalu menduduki posisi penguasa dalam masyarakat, sehingga ajaran Islam dipahami dan diterapkan sesuai dengan kepentingan laki-laki (Muhammad, 2007: 231). Pun demikian dengan yang dikemukakan oleh Ashgar Ali Enggineer, bahwa intelektual abad pertengahan menafsirkan hukum al-Qur’an adalah sesuai dengan keperluan masyarakat pada saat itu, dan dominasi masyarakat pada saat itu adalah laki-laki sehingga status perempuan sebagai makhluk kelas dua. Dalam hal ini harus dipahami bahwa para ulama’ tidak daat keluar dari konteks sosial mereka oleh karenanya, penafsiran mereka seharusnya tidak mengikat pada konteks sosial yang telah berubah (Asghar, 2007: 261). Pemikiran Syahrur dan Enggineer sejalan dengan pendapat Sahal Mahfudz, bahwa fiqh terkesan tidak menempatkan perempuan sebagaimana layaknya, baik dalam konsep maupun praktek. Hal ini disebabkan fiqh dibangun oleh para ulama pada masa lalu yang umumnya laki-laki sehingga besar kemungkinan mengabaikan perempuan yang tidak ikut andil dalam pembangunan fiqh. Dalam hal ini, fiqh betapapun bersihnya, tetap terdapat subyektivitas laki-laki. Subyektivitas berada di alam bawah sadar yangtidak tampak jelas secara lahiriah (Sahal, 1999: 114). Dengan demikian, jelas bahwa produk-produk pemikiran hukum Islam seperti Fiqh yang dihasilkan dengan realitas sosial yang didominasi laki-laki maka wajar jika hasilnya lebih menonjokan superioritas laki-laki. Oleh karena itu, mengkaji perempuan dalam fiqh harus dilakukan dengan pendekatan analisa sosio historis dengan menyertakan kajian asbabun nuzul dan asbabul wurud dari dalil-dalil yang digunakan.
Argumen Sosio-Historis Keadilan Gender dalam Pembagian Warisan Dalam melakukan kajian sosio historis dalam hal pembagian warisan, sebelumnya harus didudukkan terlebih dahulu fiqh mawaris masuk dalam ranah kajian ibadah atau muamalah. Menurut kajian ulama’ klasik, fiqh mawaris termasuk dalam kategori kajian yang qath’i yang berasas pada ta’abudi yang tidak memiliki ruang untuk ijtihad. karenanya, melaksanakan pembagian warisan secara tekstual sebagaimana yang dirinci dalam surat an-Nisa ayat 11 merupakan ibadah kepada Allah swt dan meninggalkannya merupakan dosa. Dalam perspektif lain, fiqh mawaris dapat dikaji dari sudut pandang yang berbeda. Pada pembagian harta warisan lebih berdimensi hukum keperdataan dan lebih masuk pada kajian fiqh muamalah dan hubungan horizontal antar pribadi. Oleh karena itu, maka kajian fiqh mawaris terbuka ruang untuk dilakukan ijtihad. Sebagaimana kaidah dasarnya, bahwa pada dasarnya muamalah hukumnya adalah mubah kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Dengan prinsip ini, ruang muamalah memiliki potensi yang luas untuk dilakukan pengembangan hukum yang lebih dinamis dan progresif. Pun demikian dengan fiqh mawaris, perkembangan masyarakat dan relasi sosial yang semakin kompleks tentunya memunculkan persoalan yang tidak terdapat di dalam al-Qur’an maupun as-Sunnah. Muhammad Syahrur berpendapat bahwa pembagian harta warisan jika mengacu pada ayat-ayat waris ternyata hingga kini masih menyisakan problematika yang belum terpecahkan (Muhammad, 2004: 149).
Teori limit Syahrur menawarkan ketentuan batas maksimum (al-hadd al-adna) dan batas minimun (al-hadd al-a’la) dalam menjalankan hukum-hukum Allah. Artinya, hukum-hukum Allah diposisikan bersifat elastis, sepanjang berada diantara batas maksimum dan batas minimum yang telah ditentukan. Wilayah ijtihad manusia, menurut Syahrur berada diantara batas minimum dan maksimum tadi. Selagi ijtihad masih berada dalam wilayah hudûdullah (batas-batas hukum Allah), maka dia tidak dapat dianggap keluar dari hukum Allah. Sebagai contoh, dalam waris, ketentuan pembagian 2:1 antara laki-laki dan perempuan, dimana dua bagian merupakan batas maksimum bagi laki-laki dan satu adalah batas minimum bagi anak perempuan. Abdullah Saeed dalam Teori Hirarki Nilainya berusaha membangun pemahaman baru untuk pembacaan al-Qur’ân pada masa kini dan yang mampu diterapkan masyarakat Muslim dalam merespons kearifan lokal masing-masing. Hirarki Nilai tersebut adalah nilai-nilai yang bersifat wajib (obligatory values), nilai-nilai fundamental (fundamental values), nilai-nilai proteksional (protectional values), nilai-nilai implementasional (implementational values), dan nilai-nilai instruksional (instructional values) (Abdullah, 2006: 129-130).
Nilai yang bersifat wajib berkaitan dengan rukun iman, praktik ibadah, dan ayat-ayat yang berkaitan dengan halal dan haram yang cenderung tetap dan tidak akan berubah serta berpotensi menjadi doktrin agama yang abadi. Nilai fundamental berhubungan dengan hak asasi manusia. Nilai proteksional berfungsi menjaga keberlangsungan nilai-nilai fundamental seperti larangan membunuh larangan zina, larangan minum khamr, dan lain sebagaianya. Sedangkan nilai-nilai implementasional merupakan ukuran spesifik yang digunakan untuk melaksanakan nilainilai proteksional. Dibandingkan dengan nilai wajib, nilai implementasional lebih bisa menerima prubahan dan bisa berbeda menurut konteks dan waktunya. Nilai ini memandang aturan bukanlah objek fundamental al-Qur’an melainkan tujuan diturunkannya syariat Islam yang selalu relevan pada setiap zaman (Abdullah, 2006: 134-136). Nilai yang terakhir adalah instruksional, merupakan tindakan yang terdapat dalam teks ayat al-Qur’an tentang sebuah persoalan yang berlaku khusus pada masa pewahyuan. Ayat al-Qur’ân yang berada dalam level ini sangat banyak dan variatif. Misalnya, instruksi poligami, instruksi menjadikan pria sebagai penjaga perempuan, instruksi untuk tidak menjadikan non-Muslim sebagai teman. Relevansi nilai etis yang berada dalam level ini seringkali dipertanyakan dalam kehidupan kontemporer.
Ayat-ayat tentang waris merupakan respon terhadap kondisi sosiohistoris masyarakat Arab pada saat itu. perempuan adalah makhluk yang tdak memiliki hak untuk memiliki harta, bahkan ia merupakan harta bagi laki-laki terdekatnya. Ia tidak berhak mewarisi bahkan dapat diwariskan. Jika dilihat dalam kaca mata sosio-sosiologis, ayat-ayat waris menyadarkan masyasrsakat Arab bahwa perempuan bukanlah objek melainkan subyek sepertihalnya laki-laki yang berhak mewarisi atau diwarisi sehingga pada ayat-ayat tentang waris merupakan langkah awal sebagai upaya perbaikan posisi perempuan dalam masyarakat dan tentu perbaikan tidak boleh berhenti dan harus menyesuaikan ruang dan waktu dimana perbaikan itu dibutuhkan.
