PERBEDAAN PENDIDIKAN MASA ORDE LAMA DAN ORDE BARU
PERBEDAAN PENDIDIKAN ISLAM PADA MASA OERDE LAMA DAN ORDE BARU
A. Pendidikan Islam yang Terjadi pada Masa Orde Lama
Pada awal kemerdekaan pemerintah Indonesia mewarisi 2 sistem pengajaran kepada Bangsa Indonesia yaitu dualistis :
1. Pengajaran sekuler atau umum yang tidak mengenal agama dan sekolah ini hanya dinikmati oleh kalangan atas saja
2.
Pengajaran y
ang tumbuh dan berkembang dikalangan islam sendiri dengan berbagai variasi pola pendidikannya yang bias dinikmati oleh kalangan bawah.
Dari kedua system pengajaran ini dianggap saling bertentangan anatara satu sama lain atau disebut dengan istilah dikhotomis, yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah system pengajaran nasional yang bisa menghubungkan antara kedua system pengajaran ini.[4]
Dalam bidang Pendidikan Indonesia mulai membenahi pendidikannya sesuai dengan maksud Pendidikan Nasional yaitu yang ditandai dengan dibentuknya Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan (PP dan K) yang dipimpin oleh Ki Hajar Dewantara yang pada waktu itu memberikan instruksi umum kepada sekolah dan guru yang isinya :
1) Mengibarkan bendera merah putih pada setiap hari di halaman sekolah masing-masing.
2) Menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
3) Menghentikan pengibaran bendera Jepang dan menghapus lagu Kimigayo sebagai lagu kebangsaan Jepang.
4) Menghapus pelajaran Bahasa Jepang.
5) Memberi semangat kebangsaan kepada kepada semua murid.[5]
Selain itu, dalam bidang pendidikan islam Kementrian PP dan K menghasilkan rekomendasi sebagai berikut :
a) Pelajaran agama diberikan pada jam sekolah dan pada semua sekolah.
b) Semua guru dibayar oleh pemerintah.
c) Pendidikan sekolah dasar mulai diberikan pada kelas IV.
d) Pendidikan tersebut diadakan seminggu seklai dan pada jam tertentu.
e) Para guru diangkat oleh departemen agama.
f) Guru agama diwajibkan harus cakap dalam pendidikan umum.
g) Buku Pendidikan umum disediakan oleh Pemerintah.
h) Diadakannya latihan para guru agama.
i) Kualitas madrasah dan pesantren diperbaiki.
j) Pengajaran bahasa arab tidak dibutuhkan lagi.[6]
Berdasarkan keputusan BP - KNIP tertanggal 22 Desember 1945 bahwa dalam rangka memajukan Pendidikan dan pengajaran yang ada di musholla atau madrasah harus mendapat perhatian khusus. Kemudian tanggal 27 Desember 1945 BP – KNIP mengusulkan beberapa hal berikut :
a. Pengajaran keagamaaa mendapatkan tempat yang teratur.
b. Madrasah-madrasah dan pesantren-pesantren harus mendapatkan perhatian khusus dan mendapatkan bantuan yang nyata
Dari usulan tersebut maka dibentuklah Panitia Penyelidik Pengajaran yang bertugas untuk merencanakan susunan baru pengajaran pada tiap-tiap sekolah, serta menyiapkan rencana pengajaran yang bersifat praktis mulai dari tingkatan dasar sampai pada fakultas. Dan Fatkhurrahman Kafrawi lah orang yang menjabat sebagai mentri agama di tahun 1950 yang berhasil memperjuangkan Pendidikan agama agar diajarkan disekolah-sekolah pada semua tingkatan namun nilai pada pelajaran agama bukan menjadi penentu kenaikan kelas[7]. Pada tahun 1954 pemerintah mengeluarkan Undang-Undang nomor 12 tahun 1954 bahwa sekolah swasta diatur oleh pemerintah dan memberikan kebebasan pada tiap-tiap warga negara untuk menganut agama sesuai apa yang diyakininya.
Uraian diatas menunjukkan betapa Bangsa Indonesia setelah kemerdekaan Indonesia sangat memperhatikan tentang pengajaran dan pembelajaran Bangsa Indonesia agar kedepannya lebih baik dan salah satunya yaitu untuk mencerdaskan anak bangsa. Dan pada masa orde lama ini ada 3 perubahan kurikulum yaitu yang pertama ditetapkannya kurikulum Pendidikan yang diberi nama Rentjana Peladjaran 1947, dalam kurikulum ini bangsa Indonesia masih dalam kondisi juang untuk merebut kemerdekaan maka Pendidikan yang diajarkan harus sesuai development conformism yang lebih menekankan pada Pendidikan karakter Bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, dan sejajar dengan bangsa lain. Dalam kurikulum ini juga mengurangi Pendidikan dalam segi kognitif karena Pendidikan ditujukan pada value attitude yang meliputi kesadaran bernegara dan bermasyarakat, materi pelajaran yang dihubungkan dengan kejadian sehari-hari, dan penilaian terhadap kesenian dan Pendidikan jasmani[8]. Selanjutnya kurikulum 1947 disempurnakan pada tahun 1952 yang diberi nama Rentjana Peladjaran Terurai 1952 yang memiliki ciri bahwa mata pelajaran diklasifikasi ke dalam 5 kelompok bidang studi yaitu moral, kecerdasan, emosional, ketrampilan, dan jasmaniah[9]. Dan penyempurnaan kurikulum yang terakhir yaitu terjadi pada tahun 1964 yang diberi nama Rentjana Peladjaran 1964 yang emiliki ciri Pendidikan harus dipusatkan pada pembelajaran pancawardhana, yaitu moral, kecerdasan, emosional/artistic, keprigelan, dam jasmani[10].
C. Pendidikan yang Terjadi pada Masa Orde Baru
Pendidikan yang terjadi pada masa orde baru ini lebih maju dibandingkan pendidikan yang terjadi pada masa orde lama. Pemerintah memang sudah menetapkan pendidikan sebagai slah satu makanan wajib negara hal ini sesuai dengan tujuan pendidikan yang ada di pembukaan undang-undang 1945 yaitu untuk mecerdaskan kehidupan bangsa, oleh karena itu maka tahap demi tahap dengan seiring berjalannya waktu maka system pendidika juga diperbarui sekaligus diperbaiki untuk menuju kea arah yang lebih baik.
Pendidikan yang terjadi pada masa orde baru ini didominasi oleh pondok pesantren. Pondok pesantren adalah suatu tempat yang disediakan untuk para santri untuk menerima pengajaran agama sekaligus tempat berkumpul dan sebagai tempat tinggalnya[11]. Pada awal tahun 1970-an, sebagian kalangan menginginkan bahwa pesantren memberikan pengajaran umum bagi para santrinya[12]. Namun, ada pendapat lain yang menginginkan agar pondok pesantren mulai mengadopsi budaya dan pendidikan dari luar[13].
Dari perbedaan pendapat diatas maka muncul dua tipe pondok pesantren yaitu :
1. Salafiyah : yaitu pondok pesantren yang menyelenggarakan pengajaran Al-Qur’an dan ilmu-ilmu agama islam.
2. Khalafiyah : yaitu pondok pesantren yang menyelenggarakan pengajaran Al-Qur’an dan pendidikan-pendidikan formal (sekolah atau madrasah).
Pada awal abad ke-20an, system pendidikan klasikal mulai merambah ke pondok pesantren. Dengan seiring berjalannya waktu mentri agama RI mengeluarkan peraturan Nomor 3 Tahun 1979 yang mengklasifikasikan beberapa tipe pondok pesantren sebagat berikut :
a) Pondok pesantren tipe A, yaitu pondok pesantren dengan system sorogan atau wetonan dan tempat tinggal santri berada di asrama pondok pesantren.
b) Pondok pesantren tipe B, yaitu pondok pesanten yang mengembangkan pengajaran secara klasikal, kiai bersifat aplikatif, dan pengajaran diberikan pada waktu-waktu tertentu, serta santri bertempat tinggal di asrama pondok pesantren.
c) Pondok pesantren tipe C, yaitu pondok pesantren dengan system pengajaran atau pendidikan dilakukan diluar pondok pesantren seperti di madrasah atau sekolah-sekolah umum lainnya, dan kiai hanya sebagai pengawas dan pembina para santri.
d) Pondok pesantren tipe D, yaitu pondok pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dengan system sekolah atau madrasah sekaligus[14].
Selain 4 tipe pondok pesantren diatas, pemerintah juga mengembangkan system ,adrasah sebagai system pengajaran Bangsa Indonesia. Madrasah pada awalnya hanya mengajarkan ilmu agama saja namun seiring dengan berjalannya waktu madrasah dikembangkan selain mengajarkan ilmu agama madrasah juga harus bisa mengajarkan ilmu umum seperti matematika, biologi, fisika, ilmu pengetahuan social, dan budaya[15]. Lama-kelamaan masyarakat juga menerima madrasah ini sebagai system penngajaran di Indonesia dengan 5 jenjang pendidikan yaitu ; Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), Dan Madrasah Diniyah.
Kebijakan pemerintah yang terjadi pada masa orde baru ini berupa penegasan definitive tentang madrasah-madrasah yang sudah beroperasional harus ditambah dengan pemgajaran-pengajaran umum tanpa menghilangkan karakter keagamaannya, hal ini dilakukan agar madrasah dapat berkembang terpadu dalam system Pendidikan Nasional[16]. Perkembangan tersebut membawa implikasi yang cukup besar terhadap madrasah, dengan demikian madrasah selain mengajarkan keagamaan juga mengajarkan pengajaran umum sekaligus sesuai dengan kurikulum sekolah umum[17].
Lambat laun madrasah semakin mendapatkan tempat dan pengakuan dari pemerintah. Hal ini ditandai dengan adanya undang-undang sisdiknas tahun 2003 yang menegaskan bahwa posisi dan kedudukan madrasah setara dengan sekolah umum lainnya. Oleh karena itu, madrasah tidak boleh memandang sebelah mata tentang madrasah, karena materi dan kebijakan-kebijakan pemerintah dahulunya yang hanya tertuju pada sekolah-sekolah umum juga berlaku di madrasah, termasuk kurikulum yang ada pada saat ini[18].
[1] Rendy Adiwilaga, Yani Alfian, Ujud Rusdia. 2012. System Pemerintahan Indonesia. Sleman : Deepublish. Hlm. 39.
[2] https://journal.uinsgd.ac.id diakses pada selasa, 8 Desember 2020 pukul 20:04 WIB.
[3] Daniel Dhakidae. 2003. Cendikiawan dan Kekuasaan Dalam Negara Orde Baru. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama. Hlm. 258
[4] Haidar Putra Daulay. 2009. Sejarah Pertumbuhan dan Pembaruan Pendidikan Islam Di Indonesia. Jakarta : Kencana. Hlm. 83.
[5] Prof. Dr. H. J. Suyuti Pulungan. 2019. Sejarah Pendidikan Islam. Jakarta : Prenamedia Group. Hlm. 285.
[6] Karel A. Steenbrink. 1991. Pesantren Madrasah dan Sekolah. Jakarta : LP3ES. Hlm. 91.
[7] Azyumardi Azra dan Saiful Umam. 1998. Mentri-Mentri Agama RI : Biografi Social Politik. Jakarta : INIS. Hlm. 46-48.
[8] Oemar Hamalik. 1990. Evaluasi Kurikulum. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
[9] https://dedihendriana.file.wordpress.com/2014/1se1/sejarah-perkembangan_kurikulum_di-indonesia.pdf hlm. 71-72. Diakses pada jum’at, 4 desember 2020. Pukul : 06.06 WIB.
[10] Oemar Hamalik. 2004. Model-Model Pengembangan Kurikulum. Bandung: Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).
[11] Mujamil Qomar. 2007. Pesantren dari Transformasi Metodologi Menuju Demokratisasi Institusi. Jakarta : Erlangga. Hlm. 6.
[12] Mahpuddin Noor. 2006. Potret Dunia Pesantren. Bandung : Humaniora. Hlm. 56.
[13] Nurcholish Madjid. 1985. Bilik-Bilik Pesantren. Jakarta : P3M. Hlm. 126.
[14] Mahpuddin Noor. Potret Dunia Pesantren. Hlm 44.
[15] Malik Fadjar. 1999. Madrasah dan Tantangan Modernitas. Bandung : Mizan. Hlm. 19
[16] Maksum. Madrasah, Sejarah, dan Perkembangannya. Hlm. 132-133.
[17] Azyumardi Azra. 2002. Paradigma Baru Pendidikan Nasional : Rekontruksi dan Demokrasi. Jakarta : Kompas. Hlm. 71.
[18] Prof. Dr. H. J. Suyuti Pulungan. 2019. Sejarah Pendidikan Islam. Jakarta : Prenamedia Group. Hlm. 300

