SEBAB-SEBAB TERHALANGNYA PERNIKAHAN



A. Definisi Mahram.

Istilah Mahrom berasal dari makna haram, kebalikan dari kata halal[1] artinya adalah orang yang haram untuk dinikahi karena hubungan nasab atau hubungan susuan atau karena ada ikatan perkawinan[2]. Dalam buku lain disebutkan bahwa mahrom ialah orang baik laki-laki ataupun perempuan yang haram untuk dinikahi[3].

Larangan menikah dengan mahrom tersebut didasarkan firman Allah dalm Al-Quran surah an-Nisa ayat 23 yang berbunyi :

حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمۡ اُمَّهٰتُكُمۡ وَبَنٰتُكُمۡ وَاَخَوٰتُكُمۡ وَعَمّٰتُكُمۡ وَخٰلٰتُكُمۡ وَبَنٰتُ الۡاٰخِ وَبَنٰتُ الۡاُخۡتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِىۡۤ اَرۡضَعۡنَكُمۡ وَاَخَوٰتُكُمۡ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَ اُمَّهٰتُ نِسَآٮِٕكُمۡ وَرَبَآٮِٕبُكُمُ الّٰتِىۡ فِىۡ حُجُوۡرِكُمۡ مِّنۡ نِّسَآٮِٕكُمُ الّٰتِىۡ دَخَلۡتُمۡ بِهِنَّ فَاِنۡ لَّمۡ تَكُوۡنُوۡا دَخَلۡتُمۡ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ ۙ وَاَنۡ تَجۡمَعُوۡا بَيۡنَ الۡاُخۡتَيۡنِ اِلَّا مَا قَدۡ سَلَفَ‌ؕ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوۡرًا رَّحِيۡمًا ۙ‏ عَلَيۡكُمۡ وَحَلَاۤٮِٕلُ اَبۡنَآٮِٕكُمُ الَّذِيۡنَ مِنۡ اَصۡلَابِكُمۡ

artinya

“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang”. (QS. An-Nisa’ : 23)



B. Hal-Hal Yang Menyebabkan Haramnya Pernikahan.

Ada sebab-sebab yang menjadikan perempuan haram untuk dinikahi diantaranya ada 2 hal yang menyebabkan haramnya suatu pernikahan, yaitu :

1. Haram dinikahi untuk selamanya (muabbad).


1.1. Karena Pertalian Nasab

Nasab adalah kerabat dekat yang diharamkan untuk dinikahi[4]. Mahram muabbad karena nasab ada 5 wanita yaitu :

a. Ibu

b. Anak perempuan

c. Saudara perempuan

d. Bibi

e. Keponakan perempuan

1.2. Karena Ikatan Perkawinan (Mushaharoh)

a) Istri dari ayah. 

b) Ibu dari istri (mertua)

c) Anak perempuan dari istri.

d) Istri dari anak laki-laki (menantu)[5]

1.3. Karena Persusuan (Radho’ah).

Ar-radha’ (persusuan) secara etimologi adalah nama isapan susu dari payudara secara mutlak, sedangkan secara terminology ar-radha’ adalah kegiatan untuk mendapatkan susu dari seorang wanita yang memiliki ASI yang dihisap dari payudara wanita tersebut berupa darah.[6]

Rincian wanita yang haram dinikahi karena radha’ah atau persusuan yaitu :

a. Wanita yang menyusui kita dan ibunya

b. Anak perempuan dari wanita yang menyusui (saudara persusuan)

c. Saudara perempuan dari wanita yang menyusui (Bibi persusuan)

d. Cucu perempuan dari wanita yang menyusui (anak dari saudara persusuan)

e. Ibu dari suami wanita yang menyusui

f. Saudara perempuan dari suami wanita yang menyusui

g. Anak perempuan dari suami wanita yang menyusui(meski dari istri yang lain)

h. Isteri lain suami dari wanita yang menyusui kita

2. Haram dinikahi untuk sementara.

Mahrom ghoiru muabbadah yaitu marom yang sifatnya sementara yakni wanita yang tidak boleh dinikahi untuk sementara waktu. Wanita yang tidak boleh dinikahi karena sementara waktu yaitu :

a) Saudara perempuan dari istri.

b) Bibi (dari jalur ayah atau ibu) dan istri.

c) Istri yang telah bersuami dan istri orang kafir jika ia masuk islam.

d) Wanita yang telah di talak tiga, maka ia tidak boleh dinikahi oleh suaminya yang dulu sampai ia menjadi istri dari laki-laki lain.

e) Wanita musyrik sampai ia masuk islam.

f) Wanita pezina sampai ia bertaubat dan melakukan istibra’(pembuktian kosongnya rahim).

g) Wanita yang sedang ihram sampai ia tahallul.

h) Berpoligami istri lebih dari empat.

Semoga kita lebih selektif lagi dalam memilih pasangan, agar kita mengerti wanita yang benar-benar halal untuk kita nikahi.

[1] Ahmad Sarwat. 2018. Wanita Yang Haram Dinikahi. Jakarta Selatan : Rumah Fikih Publishing. Halaman 8

[2] Tim Ulin Nuha Ma’had Aly An-Nur. 2018. Fiqih Munakahat. Solo : Kiswah. Halam 26.

[3] Direktorat Jendral Pendidikan Islam Kementrian Agama Ri. 2015. Buku Siswa Fikih Kelas Xi Madrasah Aliyah Pendekatan Saintifik Kurikulum 2013. Jakarta : Kementrian Agama 2015. Halaman 81.

[4] Azzam, Abdul Aziz Muhammad Dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas. 2009. Fiqih Munakahat Khitbah, Nikah, Dan Talak. Jakarta : Amzah. Halaman 137.

[5] Tim Ulin Nuha Ma’had Aly An-Nur. 2018. Fiqih Munakahat. Solo : Kiswah. Halam 28-29.

[6] Azzam, Abdul Aziz Muhammad Dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas. 2009. Fiqih Munakahat Khitbah, Nikah, Dan Talak. Jakarta : Amzah. Halaman 152.