JINAYAH DALAM ISLAM


JINAYAH DALAM ISLAM

A.    Pengertian dan Dasar Hukum Jinayah


1.      Pengertian Jinayah

Secara etimologis jinayah berasal dari kata جَنَى – يَجْنِى – جِنْيا جِنَايَةُ yang berarti أَذذ نْبِ (berbuat dosa), تَنَا وَلُ (menggapai atau memetik dan mengumpulkan). Jinayat bentuk jamak dari Jinayah, diambil dari kata jana-yajni جَنَ- يَجْنِ, artinya mengambil. Misalnya dikatakan; jana ats-tsimar (mengambil buah), jika dia memetik buah dari pohon. Dikatakan juga; jana ‘ala qaumihi jinayatan. Maksudnya melakukan tindak kejahatan yang dikenai sanksi hukum.

Menurut terminologi jinayah adalah setiap perbuatan yang dilarang. Perbuatan yang dilarang adalah setiap perbuatan yang dicegah dan ditolak oleh syariat, lantaran mengandung bahaya terhadap agama, jiwa, akal, kehormatan, atau harta.

Pengertian dari istilah Jinayah mengarah kepada hasil perbuatan seseorang. Di kalangan fuqaha’, perkataan Jinayah berarti perbuatan-perbuatan yang terlarang menurut syara’. Fuqaha menggunakan istilah itu hanya untuk perbutan-perbuatan yang mengancam keselamatn jiwa, seperti pemukulan dan pembunuhan.

 

Pengertian Jinayah dibagi ke dalam dua jenis pengertian, yaitu:

a.       Pengertian Luas

Jinayah merupakan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syara’ dan dapat mengakibatkan hukuman had atau ta’zir.

b.      Pengertian Sempit

Jinayah merupakan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syara’ dan dapat menimbulkan hukuman had bukan ta’zir.

Fiqh Jinayah berbicara tentang bentuk-bentuk tindak kejahatan yang dilarang Allah untuk  manusia melakukannya dan jika dilakukan maka ia berdosa kepada Allah dan akibat dari dosa itu akan dirasakan azab Allah di akhirat. Dalam rangka mempertakut manusia melakukan kejahatan yang dilarang Allah itu, Allah menetapkan sanksi atau ancaman hukuman atas setiap pelanggaran terhadap larangan Allah itu. Sanksi hukuman itu dalam bahasa fiqh disebut ‘uqubat. Dengan bahasa tentang jinayat diiringi dengan bahasan tentang ‘uqubat. Dalam istilah umum biasa dirangkum dalam “hukum pidana.”

3.      Dasar Hukum Jinayah

Dalam Al-Quran terdapat ayat-ayat yang sangat berkaitan erat dengan hukum tindak pidana. Diantaranya :

 وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ ﴿١٧٩﴾

 

Artinya : “Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah : 179)[10]

 

Sedangkan dalam hadist Rasulullah :

 

قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحْلِفُ عَلَى يَمِينِ صَبْرٍ يَقْتَطِعُ مَالًا وَهُوَ فِيهَا فَاجِرٌ إِلَّا لَقِيَ اللَّهَ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ فَأَنْزَلَ اللَّهُ

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; Tidaklah seseorang bersumpah dusta dengan tujuan merampas harta orang lain dan dia bertindak zhalim dengan sumpahnya itu, kecuali ia akan bertemu Allah dan Allah dalam keadaan murka terhadapnya,”(HR. Bukhari muslim).

 

B.     Macam-Macam Jinayah dan Hikmahnya

Para ulama mengelompokkan Jinayah itu dengan melihat kepada sanksi hukuman apa yang ditetapkan, kepada tiga kelompok:

a.          Qishash-diyat, yaitu tindak kejahatan yang sanksi hukuman nya adalah balasan  (qishash) dan denda darah (diyat). Yang termasuk dalam kelompok ini adalah pembunuhan, pelukaan dan penghilangan bagian/anggota tubuh.

b.         Hudud, yaitu kejahatan atau Jinayah yang sanksi hukumannya ditetapkan sendiri secara pasti oleh Allah. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah pencurian, perampokan, perzinaan, tuduhan zina tanpa bukti, minum-minuman keras, pemberontakan dan murtad.

c.          Ta’zir, yaitu kejahatan lain yang tidak diancam dengan qishash-diyat dan tidak pula dengan hudud. Dalam hal ini ancamannya ditetapkan oleh penguasa atau negara.

 

Diantara ulama mengelompokkan Jinayah itu dengan melihat kepada hak siapa yang terlanggar dalam kejahatan itu. Pengelompokkan ini berkaitan dengan boleh atau tidaknya pelaku kejahatan itu dimaafkan. Dalam hal ini ulama membagi hak yang terlanggar dalam kejahatan itu kepada empat, yaitu:

1)        Kejahatan yang melanggar hak hamba secara murni yaitu pembunuhan, pelukaan dan penghilangan bagian tubuh, yang termasuk dalam kelompok qisas-diyat tersebut diatas. Dalam hal ini pelaksanaan ancaman sepenuhnya diserahkan kepada korban kejahatan atau keluarganya. Ia dapat menuuntut untuk dilaksanakan atau memaafkannya dari pelaksanaan hukuman.

2)        Kejahatan yang melanggar hak Allah atau kepentingan umum (publik) secara murni yaitu perzinaan, minuman keras, murtad, perampokan, makar dan murtad. Dalam hal ini maaf yang diberikan pihak korban tidak mempengaruhi terhadap pelaksanaan hukuman.

3)        Kejahatan yang melanggar hak hamba yang berbaur dengan hak Allah, namun hak hamba lebih dominan. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah tuduhan zina tanpa bukti. Menurut pendapat sebagian ulama ancaman hukuman dapat dihindarkan bila ada maaf dari pihak korban yang dituduh berzina.

4)        Kejahatan yang melanggar hak Allah yang berbaur dengan hak hamba, yang hak Allah lebih dominan. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah pencurian. Menurut pendapat sebagian ulam korban pencurian dapat memaafkan kejahatan ini selama kasusnya belum masuk di pengadilan.

            Adapun hikmah dari jinayah ini adalah untuk menjaga dan melindungi hak masyarakat yaitu untuk mendisiplinkan (ta’diib) dan memberi efek jera supaya tidak melakukan hal yang menimbulkan mudharat bagi masyarakat, demi menciptakan keamanan, ketentraman dan stabilitas menjaga hak-hak kehidupan yang harus dilindungi dan dihormati, serta menjaga dan melindungi kehormatan jiwa, akal dan harta benda.

            Seperti pada hukuman hadd, ia bersifat keras yang dapapt bermanfaat untuk mencegah dan mengatasi secara efektif dibandingkan dengan ta’zir (misalnya dipenjara dan pukulan ringan) .

 

C.     Hikmah Jinayah dan Dampaknya terhadap Kehidupan Bermasyarakat

1.      Pemeliharaan jiwa dimana didalam hukum Islam, wajib memelihara hak manusia untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Untuk itu hukum Islam melarang pembunuhan sebagai upaya menghilangkan jiwa manusia dan melindungi berbagai sarana yang dipergunakan oleh manusia dan mempertahankan kemaslahatan hidupnya.

2.      Akal merupakan sumber hikmah (pengetahuan), sinar hidayah, cahaya matahari, dan media kebahagiaan manusia di dunia dan akhirat. Dengan akal, surat perintah dari Allah disampaikan, dengannya pula manusia berhak pemimpin di muka bumi, dan dengannya manusia menjadi sempurna, mulia, dan berbeda dengan makhluk lainnya. Maka seorang muslim senantiasa bisa menjaga dan memelihara fungsi akalnya dari segala yang dapat merusak fungsinya dalam berfikir rasional.

3.      perlindungan untuk harta yang dimiliki seseorang dimana ia berhak untuk dijaga dari para musuhnya, baik dari tindak pencurian, perampasan, atau tindakan lain memakan harta orang lain (baik dilakukan kaum muslimin atau non muslim ) dengan cara yang batil, seperti merampok, menipu, atau memonopoli.

Jadi dapat disimpulkan bahwa Islam merupakan agama yang memenuhi segala kepentingan kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum pidana Islam, akan membuat ketentraman dalam menjalani kehidupan bermasyarakat, terpeliharanya hak-hak individu baik dalam agama, akal, jiwa dan harta.