JINAYAH DALAM ISLAM
JINAYAH DALAM ISLAM
A. Pengertian dan Dasar Hukum Jinayah
1. Pengertian Jinayah
Secara etimologis jinayah berasal
dari kata جَنَى –
يَجْنِى – جِنْيا جِنَايَةُ yang berarti أَذذ نْبِ (berbuat
dosa), تَنَا وَلُ (menggapai
atau memetik dan mengumpulkan). Jinayat bentuk jamak dari Jinayah, diambil dari kata jana-yajni جَنَ- يَجْنِ, artinya
mengambil. Misalnya dikatakan; jana ats-tsimar (mengambil
buah), jika dia memetik buah dari pohon. Dikatakan juga; jana ‘ala
qaumihi jinayatan. Maksudnya melakukan tindak kejahatan yang dikenai sanksi
hukum.
Menurut terminologi jinayah adalah
setiap perbuatan yang dilarang. Perbuatan yang dilarang adalah setiap perbuatan
yang dicegah dan ditolak oleh syariat, lantaran mengandung bahaya terhadap
agama, jiwa, akal, kehormatan, atau harta.
Pengertian dari istilah Jinayah mengarah kepada hasil
perbuatan seseorang. Di kalangan fuqaha’, perkataan Jinayah berarti
perbuatan-perbuatan yang terlarang menurut syara’. Fuqaha menggunakan istilah
itu hanya untuk perbutan-perbuatan yang mengancam keselamatn jiwa, seperti
pemukulan dan pembunuhan.
Pengertian Jinayah dibagi ke dalam dua jenis pengertian, yaitu:
a. Pengertian Luas
Jinayah merupakan perbuatan-perbuatan yang dilarang
oleh syara’ dan dapat mengakibatkan hukuman had atau ta’zir.
b. Pengertian Sempit
Jinayah merupakan perbuatan-perbuatan yang dilarang
oleh syara’ dan dapat menimbulkan hukuman had bukan ta’zir.
Fiqh Jinayah berbicara
tentang bentuk-bentuk tindak kejahatan yang dilarang Allah
untuk manusia melakukannya dan jika dilakukan maka ia berdosa kepada
Allah dan akibat dari dosa itu akan dirasakan azab Allah di akhirat. Dalam rangka mempertakut manusia melakukan
kejahatan yang dilarang Allah itu, Allah menetapkan sanksi atau ancaman hukuman
atas setiap pelanggaran terhadap larangan Allah itu. Sanksi hukuman itu dalam
bahasa fiqh disebut ‘uqubat. Dengan bahasa tentang jinayat diiringi
dengan bahasan tentang ‘uqubat. Dalam istilah umum biasa dirangkum
dalam “hukum pidana.”
3. Dasar
Hukum Jinayah
Dalam
Al-Quran terdapat ayat-ayat yang sangat berkaitan erat dengan hukum tindak
pidana. Diantaranya :
وَلَكُمْ
فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ ﴿١٧٩﴾
Artinya
: “Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai
orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah : 179)[10]
Sedangkan
dalam hadist Rasulullah :
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ لَا يَحْلِفُ عَلَى يَمِينِ صَبْرٍ يَقْتَطِعُ مَالًا وَهُوَ
فِيهَا فَاجِرٌ إِلَّا لَقِيَ اللَّهَ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ فَأَنْزَلَ
اللَّهُ
“Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda; “Tidaklah seseorang bersumpah dusta dengan tujuan
merampas harta orang lain dan dia bertindak zhalim dengan sumpahnya itu,
kecuali ia akan bertemu Allah dan Allah dalam keadaan murka terhadapnya,”(HR.
Bukhari muslim).
B. Macam-Macam Jinayah dan Hikmahnya
Para
ulama mengelompokkan Jinayah itu dengan melihat kepada sanksi
hukuman apa yang ditetapkan, kepada tiga kelompok:
a. Qishash-diyat, yaitu tindak kejahatan yang sanksi hukuman nya adalah
balasan (qishash) dan denda darah (diyat). Yang termasuk dalam kelompok ini
adalah pembunuhan, pelukaan dan penghilangan bagian/anggota tubuh.
b. Hudud, yaitu kejahatan atau Jinayah yang
sanksi hukumannya ditetapkan sendiri secara pasti oleh Allah. Yang termasuk
dalam kelompok ini adalah pencurian, perampokan, perzinaan, tuduhan zina tanpa
bukti, minum-minuman keras, pemberontakan dan murtad.
c. Ta’zir, yaitu kejahatan lain yang tidak diancam
dengan qishash-diyat dan tidak pula dengan hudud. Dalam hal ini ancamannya
ditetapkan oleh penguasa atau negara.
Diantara ulama mengelompokkan Jinayah itu
dengan melihat kepada hak siapa yang terlanggar dalam kejahatan itu.
Pengelompokkan ini berkaitan dengan boleh atau tidaknya pelaku kejahatan itu
dimaafkan. Dalam hal ini ulama membagi hak yang terlanggar dalam kejahatan itu
kepada empat, yaitu:
1) Kejahatan yang melanggar hak hamba secara murni
yaitu pembunuhan, pelukaan dan penghilangan bagian tubuh, yang termasuk dalam
kelompok qisas-diyat tersebut diatas. Dalam hal ini
pelaksanaan ancaman sepenuhnya diserahkan kepada korban kejahatan atau
keluarganya. Ia dapat menuuntut untuk dilaksanakan atau memaafkannya dari
pelaksanaan hukuman.
2) Kejahatan yang melanggar hak Allah atau kepentingan
umum (publik) secara murni yaitu perzinaan, minuman keras, murtad, perampokan,
makar dan murtad. Dalam hal ini maaf yang diberikan pihak korban tidak
mempengaruhi terhadap pelaksanaan hukuman.
3) Kejahatan yang melanggar hak hamba yang berbaur
dengan hak Allah, namun hak hamba lebih dominan. Yang termasuk dalam kelompok
ini adalah tuduhan zina tanpa bukti. Menurut pendapat sebagian ulama ancaman
hukuman dapat dihindarkan bila ada maaf dari pihak korban yang dituduh berzina.
4) Kejahatan yang melanggar hak Allah yang berbaur
dengan hak hamba, yang hak Allah lebih dominan. Yang termasuk dalam kelompok
ini adalah pencurian. Menurut pendapat sebagian ulam korban pencurian dapat
memaafkan kejahatan ini selama kasusnya belum masuk di pengadilan.
Adapun
hikmah dari jinayah ini adalah untuk menjaga dan melindungi
hak masyarakat yaitu untuk mendisiplinkan (ta’diib) dan memberi efek
jera supaya tidak melakukan hal yang menimbulkan mudharat bagi masyarakat, demi
menciptakan keamanan, ketentraman dan stabilitas menjaga hak-hak kehidupan yang
harus dilindungi dan dihormati, serta menjaga dan melindungi kehormatan jiwa,
akal dan harta benda.
Seperti
pada hukuman hadd, ia bersifat keras yang dapapt bermanfaat
untuk mencegah dan mengatasi secara efektif dibandingkan dengan ta’zir (misalnya
dipenjara dan pukulan ringan) .
C. Hikmah Jinayah dan Dampaknya terhadap Kehidupan
Bermasyarakat
1. Pemeliharaan
jiwa dimana didalam hukum Islam, wajib memelihara hak manusia untuk hidup dan
mempertahankan kehidupannya. Untuk itu hukum Islam melarang pembunuhan sebagai
upaya menghilangkan jiwa manusia dan melindungi berbagai sarana yang
dipergunakan oleh manusia dan mempertahankan kemaslahatan hidupnya.
2. Akal
merupakan sumber hikmah (pengetahuan), sinar hidayah, cahaya matahari, dan
media kebahagiaan manusia di dunia dan akhirat. Dengan akal, surat perintah
dari Allah disampaikan, dengannya pula manusia berhak pemimpin di muka bumi,
dan dengannya manusia menjadi sempurna, mulia, dan berbeda dengan makhluk
lainnya. Maka seorang muslim senantiasa bisa menjaga dan memelihara fungsi
akalnya dari segala yang dapat merusak fungsinya dalam berfikir rasional.
3. perlindungan
untuk harta yang dimiliki seseorang dimana ia berhak untuk dijaga dari para
musuhnya, baik dari tindak pencurian, perampasan, atau tindakan lain memakan
harta orang lain (baik dilakukan kaum muslimin atau non muslim ) dengan cara
yang batil, seperti merampok, menipu, atau memonopoli.
Jadi dapat disimpulkan bahwa Islam merupakan agama
yang memenuhi segala kepentingan kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum
pidana Islam, akan membuat ketentraman dalam menjalani kehidupan bermasyarakat,
terpeliharanya hak-hak individu baik dalam agama, akal, jiwa dan harta.